BERBAGI INFORMASI

Sunday, January 26, 2020

Meyakini Sabu Halal, Ustadz Ini Jualan Narkoba Untuk Santri



DATARIAU.COM - AM (46), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus menjadi bandar penjualan barang haram tersebut.

Peringatan Redaksi: Artikel ini menampilkan pernyataan pelaku untuk menjadi peringatan tentang bahaya narkoba bisa terjadi pada siapa pun, bukan justru untuk ditiru atau dijadikan alasan pembenar pemakaian sabu.

Uniknya, AM merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. Kepada polisi, AM berkukuh sabu halal dikonsumsi.

Sebab, AM mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.

"Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan," kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).

Rama menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, AM sempat kabur selama 2 bulan. Hari Senin (20/1/2020), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.

Polisi yang sudah mengincar AM kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.

"Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu," kata Rama seperti diwartakan Beritajatim.com.

Tragisnya, kata Rama, AM sehari-hari dikenal sebagai ustaz. Dia juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli.

"Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan," lanjutnya.

Tak sampai di situ, AM juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.

"Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran," kata AM.

Akibat perbuatannya AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dikutip muslim.or.id, para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan" (Majmu' Al Fatawa, 34: 204).

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:

Pertama: Allah Ta'ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS. Al A'rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Kedua: Allah Ta'ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS. An Nisa': 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)" (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho'if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

"Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya" (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Kelima: Dari Ibnu 'Abbas, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

"Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya" (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.

Tuesday, May 23, 2017

Jelang Aksi Relawan Ahok, Polisi Bersiaga di Depan Gedung MA

Jakarta - Personel kepolisian bersiaga di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Rencananya, massa relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menggelar aksi di lokasi tersebut.

Pantauan detikcom di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 09.57 WIB, massa relawan Ahok masih tampak sepi. Baru belasan orang yang tiba.


Sementara itu, personel kepolisian tampak telah berjaga. Setidaknya ada tiga bus yang tampak mengantar anggota kepolisian di lokasi tersebut.

Suasana di depan gedung Mahkamah Agung.Suasana di depan gedung Mahkamah Agung. Foto: Fitang-detikcom
Belum ada kegiatan orasi ataupun spanduk yang dibentangkan massa. Mereka masih menanti massa lainnya.

Informasi yang dihimpun, relawan Basuki-Djarot rencananya akan berkumpul di depan MA untuk aksi terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara. Sorenya, massa akan long march ke Balai Kota DKI Jakarta untuk aksi lilin dan doa bersama.
(idh/idh)
Sumber: Detik

Lama Tak Terdengar, Ternyata Ini ‘Tugas Baru’ Agus Harimurti Yudhoyono!

Setelah kalah dalam kompetisi perebutan kursi Gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, kini Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku memiliki tugas baru.

AHY yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini telah memiliki jabatan baru.


“Sekarang saya jadi Direktur Eksekutif Yudhoyono Institute,” jelas Agus di AHY Centre, Jakarta, Jumat (19/5/2017) malam, dikutip dari Tribunnews.com.

Hal-hal seputar politik, ekonomi, sosial dan budaya yang ada di Indonesia akan menjadi ruang lingkup pembahasan dan kajian di Yudhoyono Institute ini.

Hasil-hasil dari kajian tersebut akan dirangkum dan didokumentasikan serta disebarluaskan secara berkala melalui artikel dan tulisan untuk media massa.

AHY juga mengaku sudah menulis buah pikirnya terkait Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada 20 Mei.

Hasil buah pikir AHY tersebut nantinya akan disebar luaskan.

“Saya sudah menulis di Kompas, mungkin dua hari lagi cetak. Disitu, semua hasil pemikiran saya mengenai politik bangsa saat ini dan juga relevansinya dengan kebangkitan nasional,” jelas putra sulung SBY ini.

AHY juga mengungkapkan, untuk kedepannya nanti, Yudhoyono Institute juga akan bergerak untuk memberikan solusi bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Roy Suryo: ‘AHY disiapkan untuk tugas besar Partai Demokrat’

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Roy Suryo menegaskan jika AHY memiliki tugas yang berat untuk Partai Demokrat.

Roy juga menegaskan bahwa AHY tak akan maju dalam Pilgub Jawa Timur.

Namun, Roy enggan mengungkapkan apa tugas berat yang akan diamanatkan kepada putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Roy pun enggan menjawab ketika ditanya terkait majunya AHY dalam Pilpres 2019.

“Mas AHY saya pastikan tidak akan muncul di Pilkada khususnya Pilgub Jatim. Saat ini Mas AHY sedang disiapkan untuk misi yang lebih besar lagi. Mas AHY terus pikirkan bangsa ini untuk tahun emas,” ungkap Roy Suryo, Sabtu (20/5/2017) usai diskusi dengan topik RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi, di Cikini, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com.

Terkait tugas berat AHY, Roy mengungkapkan jika kini pihaknya masih akan menunggu hasil dari sidang komisi saat Rapat kerja Nasional.

Sebelum diadakan sidang komisi tersebut, Roy tidak ingin mendahului.
Sumber: Tribun

Jubir Anies-Sandi Bantah Ada Rencana Kurangi Jumlah Pasukan Oranye

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno memastikan tidak ada rencana mengurangi petugas penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU), atau biasa juga dikenal dengan Pasukan Oranye.

Karena itu, petugas PPSU tidak perlu khawatir tidak akan dipekerjakan lagi. “Pak Anies dan Pak Sandi dalam setiap blusukannya selalu bilang kalau PPSU tidak akan dikurangi, apalagi ditiadakan,” kata Naufal Firman Yursak selaku juru bicara Anies-Sandi, Rabu (24/5).


“Malah Anies-Sandi akan memberdayakan warga melalui pengolahan sampah rumah tangga sendiri. Bukan otomatis mengurangi petugas PPSU,” imbuh Naufal.

Bahkan, Naufal mengatkan Anies-Sandi akan memberikan benefit lain bagi petugas PPSU. Misalnya saja, memberikan pelatihan OK OCE kepada mereka. “Sehingga, mereka bisa naik kelas,” ungkapnya.
Sumber: Jpnn

Jusuf Kalla Ingatkan Ahli PBB Tidak Ikut Campur Soal Vonis Ahok

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik para ahli atau pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendesak Indonesia untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanannya.

Jusuf Kalla mengingatkan ahli PBB agar tidak mencampuri urusan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Kalla ini berlaku untuk siapa pun, termasuk negara lain di dunia.


"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika Serikat," kata Kalla di rumah dinas wakil presiden RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Kalla pun khawatir dengan potensi pernyataan ahli lembaga di dunia tersebut yang bisa semakin membuat runyam kondisi yang ada.
"Kalau sudah boleh saling mencampuri urusan hukumnya negara ini, dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan," kata Jusuf Kalla.

Sementara itu, soal pembatalan banding yang dilakukan Ahok, Kalla meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.

"Soal banding Ahok, ya ini hak pribadi Ahok. Karena beliau tidak mau banding, ya kita hormatilah," ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar periode 2004-2009 tersebut.

Kantor berita Reuters sebelumnya melaporkan, para pakar PBB menilai vonis hakim terjadi setelah tekanan fatwa ulama, kampanye media yang agresif, dan aksi protes massal yang diwarnai kekerasan.
Ketiga ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.

Mereka mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman Ahok dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara.

Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok dinilai merusak kebebasan beragama. (Kompas.com/Moh. Nadlir)
Sumber: Tribun

Jika JPU Cabut Banding, Yusril: Ahok Segera Huni Lapas

JAKARTA - Terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui istrinya Veronica Tan mencabut permohonan banding atas vonis kasus penistaan agama. Namun sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini belum mencabut banding gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Ahok saat ini masih berstatus terdakwa sebab tidak berkekuatan hukum tetap. "Ya kalau dicabut perkara itu otomatis tidak berkekuatan hukum tetap. Karena Jaksa juga mengajukan banding. Kecuali Jaksa mencabut banding," ujar Yusril kepada Okezone, Rabu (24/5/2017).


Tetapi, lanjut Yusril apabila Ahok mencabut banding dan JPU melakukan hal yang sama, maka keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian jika kasus penistaan agama yang dilakukan suami Veronica Tan ini sudah inkrah, statusnya pun menjadi terpidana. Dengan begitu penahanannya pun dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

"Itu langsung dipindah ke Lapas bukan lagi di rutan (rumah tahanan) karena statusnya bukan terdakwa,"tuturnya.

Sebelumnya Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim karena telah terbukti melakukan penistaan agama. Hal itu sesuai dengan pasal 156a KUHP.

Sementara itu, Ahok melalui keluarganya mencabut permohonan banding atas hukuman yang diganjarkan hakim. Pencabutan ini dinyatakan setelah pengacara Ahok menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(ran)
Sumber: Okezone