JAKARTA - Terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui istrinya Veronica Tan mencabut permohonan banding atas vonis kasus penistaan agama. Namun sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini belum mencabut banding gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Ahok saat ini masih berstatus terdakwa sebab tidak berkekuatan hukum tetap. "Ya kalau dicabut perkara itu otomatis tidak berkekuatan hukum tetap. Karena Jaksa juga mengajukan banding. Kecuali Jaksa mencabut banding," ujar Yusril kepada Okezone, Rabu (24/5/2017).
Tetapi, lanjut Yusril apabila Ahok mencabut banding dan JPU melakukan hal yang sama, maka keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian jika kasus penistaan agama yang dilakukan suami Veronica Tan ini sudah inkrah, statusnya pun menjadi terpidana. Dengan begitu penahanannya pun dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Itu langsung dipindah ke Lapas bukan lagi di rutan (rumah tahanan) karena statusnya bukan terdakwa,"tuturnya.
Sebelumnya Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim karena telah terbukti melakukan penistaan agama. Hal itu sesuai dengan pasal 156a KUHP.
Sementara itu, Ahok melalui keluarganya mencabut permohonan banding atas hukuman yang diganjarkan hakim. Pencabutan ini dinyatakan setelah pengacara Ahok menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(ran)
Sumber: Okezone
No comments:
Post a Comment