Buntut kekesalan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap stafnya, maka dia memerintahkan tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menerima aduan masyarakat di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, setiap pagi.
Di mana, Ahok selalu menerima puluhan warga yang mengadukan berbagai masalah, sebelum ia masuk ke kantornya, setiap hari.
Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri (KDH KLN) DKI Jakarta, Muhammad Mawardi mengatakan bahwa pihaknya telah diminta Ahok untuk menurunkan tiga SKPD: Biro Hukum, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM dan PTSP), dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP).
"Tiga SKPD tersebut telah diminta oleh Pak Gubernur untuk mendampinginya. Saat menerima aduan warga di Balai Kota setiap pagi," kata Mawardi, di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Alasan pemilihan ketiga SKPD tersebut, karena paling banyak mendapatkan aduan masyarakat. Jumlah warga setiap hari yang melapor di Balai Kota lebih dari 20 warga.
"Nantinya, Biro Hukum akan membantu penyelesaian berbagai masalah berkaitan dengan hukum. Lalu petugas dari BPM dan PTSP untuk menangani warga yang memiliki masalah perizinan," katanya.
Dengan tiga SKPD tersebut, lanjut Mawardi, seluruh persoalan yang diadukan oleh warga akan lebih cepat ditangani.
Masalah yang kerap diadukan menurut Mawardi, selama ini masalah pertanahan.
Selain itu, masalah sosial lainnya juga sering diadukan langsung ke Ahok.
"Yang mendampingi Pak Gubernur tidak perlu pejabat Eselon II. Yang terpenting, harus mengerti masalah di lapangan," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya pada Senin (20/2/2017) lalu Ahok menegur stafnya, Kamilus Elu karena tidak mengerti bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah Rp 2 miliar.
Pergub itu telah dikeluarkannya.
"Lu kan orang hukum. Harusnya, ngerti hukum. Udah, besok taro orang Biro Hukum di sini," kata Ahok.
No comments:
Post a Comment