BERBAGI INFORMASI

Tuesday, February 21, 2017

Pengacara Ahok Tanya Saksi: Kalau Ada Teroris yang Kutip Al-Quran Salah?

Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bertanya kepada Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU), KH. Miftahul Ahyar, jika ada seorang teroris yang mengutip surat Al-Baqarah Ayat 191.

"Kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini 'Dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka'. Itu mengambil surat Al Baqarah Ayat 191. Kemudian ada orang mengatakan 'Jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi surat Al Baqarah Ayat 191' Apakah orang yang mengatakan tersebut salah?," kata pengacara Ahok, Humphrey Djemat dalam persidangan di Auditorium Kementan, Selasa (21/2/2017).


Mendengar pertanyaan itu, Miftachul menjawab tidak salah.

Namun, dirinya menjelaskan bahwa teroris tersebut telah salah mengartikan dan menyalahgunakan surat Al-Baqarah.

"Kecuali itu sudah dihubungkan dengan ayat lain, karena dia itu mempertahankan diri," kata Kyai Miftachul.

Humprey lalu melanjutkan pertanyaannya ke pokok permasalahan perkara dugaan penistaan agama, yakni, Surat Al-Maidah Ayat 51.

Menurutnya, ucapan Ahok yang menyebut kalau tujuan dirinya mengucap Surat Al-Maidah adalah karena surat Al-Maidah sering digunakan oleh oknum elite politik demi kepentingan mereka pribadi seperti apa yang ada dalam buku karangan Ahok berjudul 'Merubah Indonesia'.

"Jangan percaya sama oknum elit politik yang menggunakan Al-Maidah untuk kepentingan mereka. Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah. Salah gak yang mengingatkan?," kata Humprey.

Mendengar itu, Miftachul menjelaskan kalau yang mengatakan ataupun yang mengingatkan hal tersebut keduanya sama-sama salah.

"Yang salah yang menyampaikan. Karena surat Al-Maidah tidak seperti itu. Gak sama dengan perumpamaan teroris. Makna subtansinya benar. Yang tadi diartikan salah. Lalu elit ini menyalahkan atau mengatakan jangan bla bla, ini pun juga bisa dianggap salah karena dia juga memperalat ayat itu. Yang gunakan salah, yang mengingatkan salah, mempolitisir," kata Miftachul.

Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

No comments:

Post a Comment