Pengacara Basuki Tjahaja Purnama mengkritik saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. Pengacara heran dengan Mudzakkir yang mengatakan tiap orang boleh melaporkan sesuatu ke polisi meski tidak bisa menjelaskan secara detail hal yang dilaporkannya.
"Saya tambahkan ahli yang lebih parah ya, yang melanggar asas-asas keilmuan seorang ahli, bahwasanya tiap orang boleh melaporkan, kalau perlu bisik-bisik biar nanti serahkan ke polisi tentang apa pasal dan siapa pelakunya tentang perbuatan yang dilakukan," ujar seorang pengacara Basuki, Teguh Samudra, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Teguh mengatakan Mudzakkir beranggapan tidak masalah jika pelapor salah dalam membuat surat laporannya. Misalmya seperti kesalahan soal waktu kejadian.
Teguh bingung karena Mudzakkir tidak mempermasalahkan kesalahan itu. Sebab, nantinya bisa diperjelas ketika proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya tanya lagi bagaimana apabila yang di BAP isinya sama seperti di laporan? Eh tidak masalah katanya. Ini semua sudah enggak karuan," ujar Teguh.
(Baca: Rizieq Shihab Akan Segera Bersaksi pada Sidang Ahok)
Pengacara lain, I Wayan Sidarta, mengatakan keterangan Mudzakkir terkait laporan yang bisa diralat sangat fatal. Sebab laporan tidak bisa diubah apalagi kalau kasusnya sudah P 21 karena berkas yang boleh diubah adalah BAP.
"Ketika didesak masa laporan boleh diubah, apa artinya laporan palsu? lalu dia jawab 'jangankan laporan, putusan saja bisa diralat'," kata Wayan.
"Baru sekarang saya menemukan ahli begini. Di seluruh dunia, putusan gak boleh diralat. Putusan boleh dibatalkan putusan yang lebih tinggi," ujar Wayan.
No comments:
Post a Comment