Polda Jabar tidak mempermasalahkan siapa saja saksi yang akan diajukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Meskipun rencananya Rizieq beserta kuasa hukumnya akan mengajukan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli yang meringankan.
"Boleh saja, siapapun namanya akan kami periksa, silahkan saja ajukan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tribun saat ditemui di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (21/2/2017).
Namun, lanjut Yusri, sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar masih menunggu pengajuan nama-nama saksi ahli yang meringankan. Hingga pagi tadi, nama-nama tersebut belum juga diajukan.
"Sampai sekarang belum masuk namanya. Kami tunggu sampai batas akhir hari Kamis nanti," katanya.
Sebelumnya diberitakan tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan Yusril dan Mahfud MD sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penodaan pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno. Rencananya, saksi-saksi itu akan dihadirkan pekan depan. (dra)
No comments:
Post a Comment