BERBAGI INFORMASI

Wednesday, February 22, 2017

Sumarsono Dicecar DPR soal Sertijab ke Ahok di Masa Cuti Kampanye

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mempersoalkan serah-terima jabatan (sertijab) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, sertijab dilakukan pada hari terakhir kampanye, tanggal 11 Februari 2017.

"Kenapa hari Sabtu? Apakah itu perintah Pak Mendagri, saya tidak tahu. Jelas, undang-undang mengatakan, selama masa kampanye, wajib cuti. Pak Ahok waktu dilantik langsung menjadi Gubernur DKI Jakarta," ujar Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).


Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-PKS Almuzzammil Yusuf juga mempersoalkan sertijab tersebut. Ia menuding pemerintah melakukan pelanggaran.

"Cuti para petahana adalah 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Tanggal 11 Februari kapan selesainya? Tafsiran kami jam 24.00 WIB, sementara pelantikan jam 15.30 WIB. Di situ kami lihat pelanggaran, bukan pada petahana, tapi pemerintah," cetus Almuzzammil.

Menanggapi hal itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (Soni) menjelaskan saat itu hanya nota pelaksanaan tugas. Sertijab dilaksanakan pukul 15.30 WIB setelah jam kerja.

"Jadi itu fisik laporan saja, mengingat itu hari Sabtu dan besoknya hari Minggu, itu pun mengambil waktu setelah jam kerja," terang Soni, yang saat itu merupakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI dan melakukan sertijab ke Ahok.

Soni menegaskan Ahok mulai aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 12 Februari 2017 pukul 00.00 WIB. Ahok sendiri kembali bekerja di Balai Kota pada hari Senin (13/2).

"Ditegaskan berlaku mulai tanggal 12 setelah masa cuti. Kalau waktunya kita ambil sore, karena besoknya hari Minggu, jadi mulai efektif tanggal 12 walau action nyatanya baru tanggal 13 Ahok mulai bekerja sebagai gubernur. Itu berlaku buat seluruh plt," tegas Soni.
(dkp/dnu)

No comments:

Post a Comment