BERBAGI INFORMASI

Wednesday, February 22, 2017

Soal Status Ahok, Menteri Tjahjo: Jangan Salahkan Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dicecar oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo menjawab semua pertanyaan anggota Komisi II yang, antara lain, membidangi pemerintahan dan dalam negeri.

Menurut Tjahjo, keputusan dia tidak memberhentikan sementara Ahok demi memenuhi rasa keadilan. Ahok didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


"Kaitan masalah gubernur ini, dakwaan jaksa itu alternatif, coba dicek 5 dan 4. Kalau saya putuskan diberhentikan kepada Presiden, tahu-tahu tuntutan jaksa jadi 4 tahun, habis saya," kata Tjahjo saat rapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Rabu (22/2/2017).

Tjahjo menegaskan dia masih menunggu putusan di pengadilan terlebih dahulu untuk mengambil keputusan. Dia meminta tak ada pihak yang menyalahkan Presiden Jokowi soal penonaktifan Ahok setelah berstatus terdakwa.

Kalaupun ada yang demo dan turun jabatan, dia meminta itu dialamatkan kepadanya, bukan kepada Presiden Jokowi. "Saya konsisten bagaimana nantinya menunggu tahapan di pengadilan. Jangan salahkan Pak Jokowi. Kalau mau demo, demolah saya. Kalau mau minta turun, turunkan saya, saya hanya membela komandan saya," tegas Tjahjo.
(dkp/erd)

No comments:

Post a Comment