BERBAGI INFORMASI

Tuesday, February 21, 2017

Pengacara Ahok Menanyakan Hal Mengejutkan saat Sidang

Sidang Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar Selasa, (21/2/2017).

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU), KH Miftahul Ahyar ditunjuk sebagai saksi persidangan.


Dikutip dari tribunnews.com, pengacara Ahok, kata pengacara Ahok, Humphrey Djemat menanyakan kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini 'Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka'.

"Itu mengambil surat Al Baqarah Ayat 191. Kemudian ada orang mengatakan 'Jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi surat Al Baqarah Ayat 191' Apakah orang yang mengatakan tersebut salah?" tanyanya dalam persidangan di Auditorium Kementan, Selasa (21/2/2017).

Menurut KH Miftahul Ahyar hal tersebut tidak salah

"Namun, dirinya menjelaskan bahwa teroris tersebut telah salah mengartikan dan menyalahgunakan surat Al-Baqarah," tambah KH Miftahul Ahyar.

Humphrey Djemat lalu menyakan terkait surat Al-Maidah 51 tentang kasus cliennya tersebut.

Menurutnya, ucapan Ahok yang menyebut kalau tujuan dirinya mengucap Surat Al-Maidah adalah karena surat Al-Maidah sering digunakan oleh oknum elite politik.

Hal itu demi kepentingan mereka pribadi seperti apa yang ada dalam buku karangan Ahok berjudul 'Merubah Indonesia'.

"Yang salah yang menyampaikan. Karena surat Al-Maidah tidak seperti itu. Gak sama dengan perumpamaan teroris. Makna subtansinya benar. Yang tadi diartikan salah. Lalu elit ini menyalahkan atau mengatakan jangan bla bla, ini pun juga bisa dianggap salah karena dia juga memperalat ayat itu. Yang gunakan salah, yang mengingatkan salah, mempolitisir," kata Miftachul.

"Jangan percaya sama oknum elit politik yang menggunakan Al-Maidah untuk kepentingan mereka. Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah. Salah gak yang mengingatkan?," tanya Humprey lagi.

Mendengar itu, Miftachul menjelaskan kalau yang mengatakan ataupun yang mengingatkan hal tersebut keduanya sama-sama salah. (Tribunnews.com/ TribunWow.com/ Woro Seto)

No comments:

Post a Comment