Ketua Tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, Trimoelja D. Soerjadi menilai, banyak pendapat saksi ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, memberatkan kliennya.
Memberatkan itu terjadi, karena ahli agama memenggal isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dia menilai, saksi ahli seharusnya melihat seluruh isi video untuk mendapatkan konteks pidato tersebut.
"Waktu Ahok bicara di Pulau Seribu, adalah ‘kalo ada yang lebih baik dari Ahok, enggak usah pilih dia’. Jadi, di mana letaknya penodaan agama? Karena ini, semua ahli agama yang memberatkan Ahok itu memenggal hanya 13 detik," kata Trimoelja di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.
Selain itu, Tri juga berpendapat bahwa ucapan Ahok yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 tersebut juga bukan bentuk kampanye. "Selalu tentang ahli agama kenapa menodai Alquran, karena dianggap keluar konteks dan berkampanye. Padahal, ada kata-kata, ‘kalau nggak mau dengan saya, enggak pilih saya enggak papa kok’. Masa orang berkampanye, enggak pilih saya, enggak papa. Orang kampanye kan, bilang pilihlah saya. Ini kan tidak," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)
No comments:
Post a Comment