Mantan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan para penyidik Polri yang menangani kasus Antasari Azhar akan memberikan pernyataan resmi mengenai kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Pernyataan resmi itu akan disampaikan pada Kamis (23/2/2017) besok.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Rabu (22/2/2017).
"Besok (Kamis) saya mendapat kabar kemungkinan besar mantan Kapolri Pak Bambang Hendarso dan para penyidiknya akan memberikan pernyataan resmi mengenai kasus itu," ujar Tito, Rabu sore.
Namun, Tito tak merinci lebih jauh mengenai waktu dan di mana Bambang akan memberikan keterangan.
Tito mengatakan, Bambang Hendarso akan menyampaikan sendiri pernyataan resmi tersebut.
Bambang menjabat Kapolri Oktober 2008 hingga Oktober 2010.
Antasari divonis hukuman penjara karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu.
Informasi itu diungkapkan Tito sekaligus untuk merespons anggapan Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman yang menilai bahwa sejumlah anggota Polri tak netral dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Salah satunya karena memberi "karpet merah" bagi Antasari untuk mendiskreditkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tujuan akhirnya menghancurkan citra Agus Harimurti Yudhoyono.
Tito menegaskan, yang dilakukan Antasari adalah melaporkan anggota Polri, bukan SBY.
Antasari merasa sejumlah anggota Polri melakukan rekayasa terhadap kasusnya atau menghilangkan barang bukti.
Pernyataan Antasari yang mengatakan dirinya sebagai korban kriminalisasi SBY hanya pernyataan yang diberikannya pada wartawan.
"Serangan terhadap Pak SBY tidak ada. Tertulis pun tidak ada. Itu hanya keterangan waktu doorstop (wawancara dadakan)," kata Tito.
(KOMPAS.com/ Nabilla Tashandra)
No comments:
Post a Comment