BERBAGI INFORMASI

Tuesday, May 23, 2017

3 Isu Miring Muncul Usai Ahok Cabut Banding, Nomor 3 soal Grasi Jokowi!

Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan akan menjalani hukuman yang divoniskan padanya.

Pria yang kerap disapa Ahok tersebut memilih mencabut upaya banding yang sebelumnya ia ajukan.
Ia akan menjalani dua tahun usianya di balik jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


Ahok Sudah Legowo, ACTA Malah Sebut Ada Maksud Khusus di Balik Pencabutan Banding, Apa?
Permohonan pencabutan banding tersebut disampaikan tim penasihat hukum Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017) sore.

Tak lama setelah pencabutan banding itu disampaikan, sejumlah isu pun muncul.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut rangkumannya.
Air Mata Veronica Tan Tumpah Kala Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya: Gusti Ora Sare. . .
1. Ahok disebut pencitraan

Komentar miring terkait pencabutan banding Ahok disampaikan oleh Amien Rais.
Mantan Ketua MPR tersebut menilai upaya Ahok tersebut merupakan pencitraan semata.
“Itu pencitraan saja,” ujar Amien Rais di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

“Dia mau mengambil simpati publik saja,” ujar Amien Rais.

2. JPU juga harus membatalkan banding

Menyusul pencabutan upaya banding yang dilakukan Ahok, pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman pun menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga harus mencabut banding.
Dikatakan Habib, pencabutan banding yang dilakukan JPU agar Ahok memiliki status hukum yang tetap.
“Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2017), sebagaimana dilansir KOMPAS.com.
Meski begitu, Habiburokhman yang juga politisi Gerindra itu menilai langkah Ahok mencabut banding sudah tetap.

Ia mengatakan kemungkinan Ahok sudah menyadari pidatonya di Pulau Seribu memang menodakan agama.

“Kita prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak.”
“Selanjutnya kita jadikan kasus Ahok sebagai pelajaran agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai,” ucap Habiburokhman.

3. Grasi Presiden Jokowi

Mencabut permohonan banding, Ahok berarti siap dikurung dalam jeruji besi selama dua tahun.
Namun, kurun waktu tersebut masih bisa ditawar.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo bisa saja menggunakan hak grasi-nya untuk mengurangi masa hukuman Ahok.

Veronica Tan terlihat menangis saat membacakan surat tulisan tangan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam jumpa pres dikawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Surat yang di tulis dalam penjara oleh Ahok ini menerangkan alasan pencabutan banding di PN Jakarta Pusat.

Veronica Tan terlihat menangis saat membacakan surat tulisan tangan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam jumpa pres dikawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Surat yang di tulis dalam penjara oleh Ahok ini menerangkan alasan pencabutan banding di PN Jakarta Pusat. (Warta Kota/henry lopulalan)

Sayang, kepastian soal permohonan grasi ke Presiden Jokowi belum diketahui hingga saat ini.
“Proses masih jauh, jauh sekali. Nanti kalau saya jawab nanti salah, berkaitan dengan politik dan kepala negara,” kata anggota tim penasihat hukum Ahok I Wayan Sudirta, saat memberikan keterangan pers di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sesuai kaidahnya, grasi yang diajukan pada Presiden Jokowi hanya berlaku untuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Wayan pun menegaskan hingga saat ini tim penasihat hukum Ahok belum bisa memberikan keterangan lantaran belum menbahas tentang isu tersebut.

“Kalau saya salah menjawab dan menafsirkan nggak enak. Saya lebih baik mengatakan itu belum kami pikirkan.”
“Segala sesuatu akan dijawab, tapi pengacara akan mempertimbangkan dengan keluarga. Pak Basuki jugalah yang memutuskan. Bukan kami pengacara,” kata Wayan.
Sumber: Tribun

No comments:

Post a Comment