Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok.
Ahok pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengatakan meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan Ahok harus mencatatkannya di panitera.
No comments:
Post a Comment