Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (8/5/2017) menggelar sidang praperadilan perdana yang diajukan Anggota Komisi V DPR RI, Miryam S. Haryani.
Dalam gugatannya, Miryam melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya di kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
Atas sidang praperadilan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang perdana praperadilan Miryam Haryani hari ini.
"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan untuk sidang tersebut," ujar Febri, Senin (8/5/2017).
Febri menambahkan apabila panggilan terkait sidang praperadilan tersebut sudah diterima, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu soal praperadilan itu.
Untuk diketahui, Miryam sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya pada Jumat, 21 April 2017.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan juga sudah memberikan pernyataan bahwa sidang perdana praperadilan kliennya akan digelar pada Senin, 8 Mei 2017.
Aga Khan menyatakan pihaknya mempermasalahkan kewenangan penetapan tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan oleh pihak KPK.
No comments:
Post a Comment