BERBAGI INFORMASI

Tuesday, May 23, 2017

Astaga… Bikin Tugu Antikorupsi, eh Dananya Dikorupsi

Parah benar korupsi di Riau. Proyek dua ruang terbuka hijau (RTH) dan Tugu Integritas di Kota Pekanbaru yang didirikan sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi pun, ternyata diduga dikorupsi. Kini pembangunannya disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Tugu dan dua kawasan RTH itu dibangun Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perumahan, Tata Ruangan, dan Pemukiman Riau saat dipimpin Dwi Agus Sumarno dengan anggaran Rp 16 miliar. Dari kedua RTH yang bernilai Rp 16 miliar, disediakan anggaran Rp 450 juta untuk membangun tugu tersebut.


Saat ini tugu dan RTH itu masih dipagar dengan atap seng. Alasannya, pemeliharaan dan belum diserahterimakan. Tugu dengan lambang keris yang berwarna dominan emas tersebut dibangun berkenaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) pada 12 Desember 2016. Kala itu Riau menjadi tuan rumah peringatan HAKI.

Sedianya, Tugu Integritas diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Karena ada urusan mendadak ke Aceh, presiden tidak jadi datang di Riau. Hanya, peresmian tersebut dihadiri beberapa pejabat. Misalnya, Ketua KPK Agus Raharjo, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.

Korupsi dan pemimpin Riau beberapa kali menjadi perhatian nasional. Tiga gubernur Riau pernah diproses KPK dan berakhir di penjara. Yakni, Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Karena itu, tugu tersebut didirikan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk lima besar daerah yang disupervisi KPK.

Kejati Riau menaikkan status penanganan perkara setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Itulah yang kemudian dinilai sebagai ironi yang miris.

Sebab, tahun lalu Tugu Integritas diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) pada Selasa (23/5) mengungkapkan, penyidikan sudah pada tahap meminta keterangan ahli.
Sumber: Jawapos

No comments:

Post a Comment