Mahkamah Agung menjamin hakim sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan bertindak adil dan terbebas dari intervensi.
Sebab, independensi hakim dijamin undang-undang. Dan, adanya intervensi ke hakim merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Setiap intervensi terhadap tugas dan pekerjaan hakim itu bisa dijatuhi pidana," tegas Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan.
(Sumber:Tribunnnews.com)
(Sumber:Tribunnnews.com)
No comments:
Post a Comment