Senin (8/5/2017) malam, halaman Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan dipadati massa dari Silent Majority Forum. Mereka menggelar doa lintas agama dan menyalakan lilin untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) yang akan menghadapi sidang putusan pada kasus dugaan penodaan agama, Selasa besok.
Mulanya, massa berkumpul di luar pagar gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka umumnya memakai baju berwarna putih dan memegang lilin. Mereka kemudian berjalan masuk menuju halaman Balai Kota.
Ketua Umum Silent Majority Forum, Rebbeca Suryati Siregar, berada di barisan terdepan bersama warga yang beberapa mengenakan pakaian keagamaan. Sambil membawa lilin, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional lainnya.
Di halaman Blok G Balai Kota, massa yang terdiri dari anak-anak hingga orang tua itu berkumpul dan berdoa bersama.
Rebbeca mengatakan, acara itu digelar untuk mendoakan Ahok.
"Kami mengharapkan tanpa intervensi atau tekanan dari siapa pun, kami harap hakim bisa memutuskan seadilnya," ujar Rebbeca.
Mereka berharap kegiatan itu mengingatkan semua orang bahwa Indonesia adalah negara dengan Ideologi Pancasila dan punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain kegiatan Senin malam ini, mereka rencananya akan membawa bunga ke area Kementerian Pertanian, tempat digelarnya sidang Ahok pada Selasa besok.
"Besok banyak, ada yang 8.000 bunga, 5.000 bunga. Ada lima titik di DKI Jakarta juga, di titik-titik itu enggak banyak. Setelah di lima titik, kami akan kembali ke Kementan mengawal persidangan, di situ yang akan fokus," kata Rebbeca.
Besok, Ahok akan mendengarkan putusan majelis hakim setelah dua pekan lalu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
(Sumber:Kompas.com)
No comments:
Post a Comment