Veronica Tan menangis saat membacakan surat alasan pencabutan banding atas vonis dua tahun untuk suaminya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 9 Mei lalu.
Biasanya, ibu Nathania Purnama, Nicholas Purnama, dan Daud Albeenner Purnama itu selalu menunjukkan sikap tenang dan tak emosional.
“Kami sebagai keluarga memutuskan tidak banding. Bapak minta saya membacakan surat ini,” kata Veronica kemarin (23/5).
Dengan terisak, Veronica lantas membacakan surat Ahok. “Kepada para relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai semua, mereka yang menjalani proses demokrasi dimana pun, Saya banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami. Saya berterima kasih kepada saudara yang mendukung dalam bentuk kiriman bunga, kartu ucapan. Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima ini apalagi saya. Tetapi saya belajar terima semua ini jika untuk kebaikan negara.”
Melihat kondisi saat ini, lanjut dia, keluarganya tidak ingin memperpanjang kasus tersebut. Anak-anak bersama keluarga akan men-support Ahok menjalankan hukuman itu.
”Seperti yang sudah disampaikan pengacara, biar bapak jalani ini saja untuk kepentingan bersama. Kami tidak akan memperpanjang lagi. Kami akan jalankan apa yang diputuskan,’’ tambahnya singkat.
Selain Veronica, hadir pula adik Ahok Fify Letty Indra dan Harry Basuki Purnama. Dari Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, juga hadir I Wayan Sudirta, Teguh Samudera, dan Rolas Sitinjak.
Satunya lagi Josefina Agatha Syukur berhalangan karena mengurusi pencabutan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
I Wayan Sudirta menegaskan, ada beberapa catatan penting yang tidak bisa disampaikannya dalam forum tersebut. Namun dia menegaskan, Ahok sama sekali tidak kenal takut. Dia hanya mengalah untuk kepentingan rakyat.
’’Sebagai kuasa hukum, kami pasti berjuang dari segi hukum. Tapi keputusan akhir ada pada keluarga dan Pak Ahok. Kami juga harus hargai itu. Pernyataan banding ini dicabut, pahitnya luar biasa,’’ ujarnya.
Menurut dia, perkara kliennya itu sangat pelik. Mulai sejak penahanan Ahok yang diputuskan sendiri oleh ketua majelis hakim. Sementara itu, penangguhan Ahok tidak cukup dari ketua majelis.
’’Kalau ketua menetapkan penahanan, boleh dong ketua menetapkan penangguhan. Ternyata menahan boleh ketua, menangguhkan nggak mau, harus majelis. Penuh liku perkara ini,’’ katanya.
Soal rencana remisi, I Wayan tak mau berkomentar banyak. Pihaknya belum mau memikirkannya saat ini.
’’Kalau saya salah menjawab, nanti dikira pernyataan politik yang dikaitkan dengan kepala negara. Saya lebih baik menekankan itu belum waktunya dipikirkan,’’ ujarnya. Sebab, segala sesuatu yang diputuskan di kemudian hari harus dari Ahok.
Rolas Sitinjak menambahkan, pembatalan memori banding itu masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebab, JPU sudah memasukkan bandingnya ke pengadilan. Sampai kemarin, JPU belum menarik bandingnya.
’Ketika JPU banding, itu hak mereka. Sama seperti kami menarik banding juga hak kami,’’ terangnya.
Lantaran JPU belum menarik banding, proses masih tetap jalan. Ada kemungkinan empat keputusan yang dijatuhkan kepada Ahok. Yakni, hukuman diperberat, diperingan, menetapkan, atau membebaskan.
Sumber: Jpnn
No comments:
Post a Comment