BERBAGI INFORMASI

Monday, May 8, 2017

KPK Periksa 6 Saksi untuk Tersangka Kasus E-KTP Andi Narogong

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Keenam saksi itu yakni Djoko Kartiko Krisno, PNS Kasubbag Data dan Informasi Setjen Dukcapil Kemendagri, Benny Kamil, PNS Dirjen Dukcapil kemendagri RI, dan Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Ditjen Dukcapil.

Tiga saksi lainnya ialah IR Mahmud, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Henry Manik, PNS Staff Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Indri Mardiani, Kepala Departemen Keuangan, mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen bersama Konsorsium PNRI‎.

"Seluruh saksi yang diperiksa hari ini, diperiksa untuk tersangka AA," terang Febri, Selasa (9/5/2017).

Sehari sebelumnya, penyidik juga menjadwalkan ‎pemeriksaan pada mantan anggota Komisi X DPR, Antarini Malik di kasus ini. Namun Antarini Malik berhalangan hadir dan minta dijadwal ulang.

"Pada pemeriksaan kemaren, Antarini Malik datang membawa surat sakit dan minta dijadwal ulang," tambah Febri.

Untuk diketahui Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 - 2012.

Sebelumnya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni Irman dan Sugiharto.

No comments:

Post a Comment