Direktur Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan mengatakan, pengungkapan kasus perpanjangan kontrak JICT merupakan kepentingan publik.
Kejelasan kasus tersebut, kata Syaiful bukanlah semata kepentingan pihak tertentu.
Menurut Syaiful, pengungkapan kasus JICT terkait kedaulatan negara dan kepastian hukum terhadap investasi asing di Indonesia.
Ia menilai perpanjangan JICT dilaksanakan tanpa ada alas hukum yang jelas.
"Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan, kita sama-sama tahu ada kerugian negara Rp 650 miliar lebih," ucap Syaiful, Sabtu (6/5/2017).
Syaiful menyayangkan ucapan beberapa pihak yang menilai kasus perpanjangan JICT untuk kepentingan pekerja namun mengabaikan pelanggaran hukum dan kerugian negara.
Karena itu Syaiful berharap proses audit BPK bisa cepat selesai.
"BPK juga masih audit investigasi," ujar Syaiful.
BPK telah mengeluarkan hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Nomor 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 tertanggal 1 Desember 2015.
Laporan PDTT BPK menemukan kerugian dalam bentuk tidak optimalnya uang muka yang disetor Hutchison Port sebesar 50 juta dollar AS atau lebih dari Rp 650 miliar.
No comments:
Post a Comment