BERBAGI INFORMASI

Tuesday, May 23, 2017

Keikhlasan Ahok dan Air Mata Veronica

JAKARTA,   - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membatalkan rencanannya untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan penodaan agama. Pembatalan itu merupakan keinginan Ahok yang disampaikannya melalui sang istri, Veronica Tan.

Dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), Vero membacakan surat yang disebut telah ditulis Ahok di tempatnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Minggu (21/5/2017).


Vero menangis saat membacakan surat yang ditulis sang suami. Surat Ahok itu berisi alasan pembatalan pengajuan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya. Surat tersebut ditujukan Ahok kepada seluruh relawan dan warga pendukungnya.

"Saya telah banyak berpikir tentang semua kejadian yang saya alami. Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa," tulis Ahok seperti yang dibacakan Vero.

Vero sempat tak kuasa untuk meneruskan pembacaan surat tersebut. Air matanya tampak mengucur. Sang adik ipar, Fify Lety Indra yang ada di sisi kiri dan seorang anggota kuasa hukum, I Wayan Sudirta yang berada di sisi kanan, memenangkan Vero. Selama beberapa detik Vero hanya terdiam sampai akhirnya ia mencoba untuk meneruskan kembali pembacaan surat tersebut.

Dengan suara yang tersedu-sedu, Vero mengatakan bahwa Ahok mengucapkan terima kasih atas berbagai aksi solidaritas yang ditunjukan kepadanya.

"Saya tahu tidak mudah untuk menerima kenyataan ini. Apalagi saya," tulis Ahok.

Ahok mengatakan ia ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Tetapi saya sudah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan kita dalam berbangsa dan bernegara," lanjut Ahok dalam surat itu.

Ahok menulis bahwa warga DKI telah mengalami kerugian dari sisi kemacetan dan ekonomi akibat aksi unjuk rasa yang menggangu lalu lintas. Selain itu, ia juga khawatir ada banyak pihak yang akan menunggangi jika para relawan terus berunjuk rasa. Belum lagi potensi benturan dengan pihak yang berseberangan.

"Terima kasih telah melakukan unjuk rasa yang taat aturan dan menyalahi lilin perjuangan, konstitusi ditegakan di NKRI dengan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Mari kita tunjukkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Masa Esa pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia."

Surat Ahok itu ditutup dengan dua kutipan ayat dari Alkitab yang ditulis Ahok dalam bahasa Inggris.

"Gusti ora sare. Put your hope in the Lord now and always (Mazmur 131 ayat 3). Kalau dalam iman saya, saya katakan 'The Lord will work out his plans for my life (Mazmur 138 ayat 8a)," tulis Ahok menurutp suratnya.

Tidak mudah

Fify mengatakan, keputusan Ahok membatalkan pengajuan banding merupakan keputusan yang tidak mudah. Menurut Fify, kakaknya memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun itu. Namun, dengan berbagai pertimbangan, pilihan itu tidak diambil.

"Kami banyak diskusi dan mempertimbangkan. Keputusan diambil dengan matang pada Senin sore. Banyak pertimbangan-pertimbangan, kami juga tidak mau gegabah," kata Fify sambil terisak dan mengusap air matanya dengan tisu.

Menutut Fify, banyak pendukung dan relawan Ahok yang setiap hari berdoa dan melakukan aksi agar Ahok dibebaskan. Bahkan mereka memberi jaminan KTP agar Ahok menjalani tahanan kota.

"Banyak Ahoker-Ahoker, relawan yang berjeri payah setiap hari berdoa, berdiri di panas-panas, berjuang agar Pak Ahok tidak ditahan," ujar Fify.

"Kami ingin bisa berjuang seperti itu, tapi kami tidak ingin egois, kami ingin mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata dia lagi.

Walau pihak Ahok telah membatalkan langkah banding, putusan pengadilan terhadap Ahok tidak otomatis berkuatan hukum tetap karena kejaksaan belum mengambil sikap atas keputusan Ahok itu. Sebagaimana diberitakan, kejaksaaan telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok,

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono sebelumnya mengatakan pihaknya belum mendengar keterangan resmi pencabutan permohonan banding Ahok. Meski telah mengetahui dari media, tim JPU belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan. Dengan demikian, mereka belum menentukan sikap yang bisa diambil setelahnya.

"Paling tidak, saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Utara. Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan. Sementara hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok. Keputusan tersebut dianggap hal yang tak lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.

Sumber: Kompas

No comments:

Post a Comment