Perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia, KH Gelorawan, memberikan orasi di depan massa kontra terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok, mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim di luar Gedung Kementerian Pertanian, Jalan MS Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Gelorawan yang mengenakan baju merah dan berpikir putih melakukan orasi setelah pimpinan ormas Bang Japar.
"Hari ini kita berkumpul bukan sebagai HTI FPI atau organisasi. Kita yang hadir disini umat terbaik. Karena kita menyeru kepada kebaikan dan meninggalkan kemungkaran," seru Gelorawan.
Namun orasi Gelorawan, dipotong oleh pembacaan vonis oleh Hakim yang diperdengarkan melalui radio.
Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengumumkan niat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat.
"Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan, Senin (08/05) siang.
Wiranto menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan itu.
No comments:
Post a Comment