BERBAGI INFORMASI

Tuesday, May 23, 2017

Jaksa Perkara Ahok Pertimbangkan Cabut Banding

Jakarta- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sudah berdiskusi dengan tim jaksa penuntut umum untuk membahas apakah akan melanjutkan atau mencabut banding atas putusan hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan 2 tahun penjara. Diskusi digelar setelah Senin lalu Ahok mencabut memori banding yang baru saja diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Perlu pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensi banding (yang dilakukan jaksa) ini,” ujar Prasetyo, Selasa 23 Mei 2017.


Pengkajian ulang, dia menjelaskan, tak hanya dilakukan dengan melihat sisi kepastian hukum serta keadilan, tapi juga manfaat hukum dan perkembangan situasi. “Dalam kasus ini, katakanlah jaksa yakin dengan pendiriannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. (Keyakinan tersebut) kami kaji lagi,” kata dia.

Ihwal keputusan Ahok mencabut memori banding, Prasetyo menuturkan, hal itu bermakna yang bersangkutan secara yuridis telah menerima putusan pengadilan dan mengaku bersalah. “Itu hak dia sebagai terdakwa.”
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah karena melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penodaan agama. Hakim menganggap pernyataan Ahok yang mengaitkan Surat Al-Maidah dengan pilkada telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.

Keputusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang hanya menjerat Ahok menggunakan Pasal 156, dengan hukuman 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun kurungan. Menurut pendapat jaksa, Ahok tak terbukti menodai agama. Atas putusan hakim, Ahok dan jaksa sama-sama mengajukan banding.

Belakangan Ahok, melalui istrinya, Veronica Tan, mencabut permohonan banding. Keputusan itu, kata Veronica, demi kebaikan bersama. “Kami tidak mau lagi memperpanjang kasusnya,” ujarnya, kemarin.

Adapun banding dari jaksa tetap diproses pengadilan. “Sampai saat ini belum ada pernyataan jaksa mencabut,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kemarin. Karena belum ada jaksa yang mencabut, dia mengimbuhkan, Pengadilan Negeri akan menyerahkan berkas memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Hari ini akan kami kirim.”
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, berharap jaksa mencabut banding untuk memberi efek positif bagi masyarakat. Pilkada, kata dia, telah membuat warga Jakarta terpolarisasi antara yang mendukung dan menolak dakwaan untuk Ahok.

Kalaupun jaksa ngotot mengajukan banding, Mudzakir mengingatkan, “Bola ada di tangan jaksa.” Jika hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding jaksa, yakni sesuai dengan tuntutan, ujar dia, jaksa yang harus menjelaskannya ke masyarakat. Begitu juga jika hakim menolak banding jaksa atau bahkan menghukum Ahok lebih berat. “Kalau lebih berat, Ahok tidak bisa kasasi karena dia sudah mencabut bandingnya,” Mudzakir menuturkan.
Sumber: Tempo

No comments:

Post a Comment